A. Syarat Sahnya Mandi
Yang termasuk syarat sahnya mandi mandi adalah niat. Karena ibadah tidak akan sah kecuali dengan niat. Sehingga jika seandainya ada yang mandi janabah dan ia telah mengguyurkan seluruh air tetapi dia tidak niat maka mandinya tidak sah.
Niat adalah tekad hati untuk mengerjakan mandi karena melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya (Lihat Shahih Fiqih Sunnah I)
Dalilnya adalah
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
B. Rukun Mandi
Yang termasuk rukun mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air. Dan
mengguyur disini adalah meratakan ke seluruh bagian kulit dan rambut.
Al-Hafidz Ibnu Hajar : Hakikat dari mandi adalah mengguyurkan
(mengalirkan) air ke seluruh tubuh (Lihat Fathul Baari pada pembahasan
awal dari Bab Ghusl [Mandi])
Dan dalil masalah ini adalah
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ….
“…Kemudian beliau (Rasulullah) mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar mengatakan : ثُمَّ يُفِيضُ artinya mengalirkan air ke seluruh
tubuh. Lafadz ini juga sebagai dalil oleh orang yang tidak mewajibkan
menggosok badan saat mandi dan konteks kesimpulan ini dengan hadits
tersebut cukup jelas.
Beliau (Ibnu Hajar) juga mengatakan tentang lafadz عَلَى جِلْدِهِ
كُلِّهِ, “Penegasan ini memberi makna bahwa beliau meratakan air ke
seluruh tubuh” (Lihat Penjelasan lebih lengkap di Fathul Baari Bab
Ghusl)
Sehingga menggosok anggota tubuh bukanlah sesuatu yang wajib dan ini adalah anjuran
Apakah hukum berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung pada saat mandi?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ini. Akan
tetapi pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah tidak wajibnya hal
tersebut dalam mandi. Dan ini adalah pendapatnya jumhurul ulama seperti
Malik, Syafi’i, Laits bin Sa’ad, al-Auza’i.
Berkumur-kumur, memasukkan air kedalam hidung dan mengeluarkannya masuk
dalam bagian hukum wudhu. Kalau wudhu itu sendiri tidak wajib (wudhu
ketika mandi janabah-penj) dilakukan ketika mandi junub, tentu perbuatan
yang masuk dalam bagian wudhu tidak wajib pula. (Fathul Baari dengan
sub bab “Berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung ketika junub”)
Diantara dalilnya adalah hadits berikut :
Dari Ummu Salamah, ia mengatakan : Aku bertanya, “ Wahai Rasulullah, aku
adalah wanita yang suka mengepang rambutku. Apakah aku harus melepasnya
untuk mandi junub?” Beliau menjawab :
لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
“Tidak, cukup bagimu menyiram air pada kepalamu sebanyak tiga kali
siraman, lalu engkau guyurkan air ke seluruh tubuhmu kemudian
membersihkannya.” (HR. Muslim)
Syaikh Abu Malik mengatakan, “Jika bukan karena hadits Ummu Salamah yang
terakhir ini (terakhir dari hadits yang disebutkan dalam buku beliau
-penj) tentulah pendapat yang mewajibkan berkumur-kumur dan memasukkan
air ke dalam hidung adalah pendapat yang kuat. Tetapi hadits Ummu
Salamah menunjukkan secara kuat bahwa kadar yang cukup untuk mandi
adalah seperti yang disebutkan, dan dalam hadits tersebut tidak
disebutkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.” (Shahih Fiqih
Sunnah II)
Faidah : Apabila anda berniat mandi junub (bukan mandi karena suci dari
haidh dan nifas, karena mandi ini harus ditambah pewangi dan rambut
harus diurai), kemudian anda berenang di kolam dan anda bisa memastikan
bahwa air mengenai seluruh bagian tubuh anda, maka anda telah suci.
Kesimpulan :
1. Niat adalah syarat sah mandi
2. Mengguyur seluruh bagian tubuh dan rambut adalah rukun mandi
3. Termasuk hal yang dianjurkan (bukan wajib) adalah menggosok badan,
berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya.
Baca juga artikel tentang tata cara mandi yang sempurna (dianjurkan). Disini
Baca juga artikel tentang tata cara mandi yang sempurna (dianjurkan). Disini
